Daerah

Kasus Korupsi Pupuk Subsidi di Tasikmalaya, Tiga Distributor Jadi Tersangka

×

Kasus Korupsi Pupuk Subsidi di Tasikmalaya, Tiga Distributor Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi tersangka kasus korupsi
Ilustrasi tersangka kasus korupsi. (foto: istimewa)

“Para tersangka diduga melanggar aturan terkait penyaluran pupuk bersubsidi yang diatur dalam Permendag Nomor 15 Tahun 2013 dan Permendag Nomor 4 Tahun 2023,” ujar Bobbi.

Baca Juga:  Ribuan Massa Pro Prabowo Lakukan Aksi di Bawaslu

Menurut kejaksaan, praktik penyimpangan berlangsung di Kecamatan Ciawi selama 2021 hingga 2024.

Tersangka EN, yang menjabat Direktur CV MMS, menebus pupuk bersubsidi untuk kepentingan pribadi dengan bantuan ES sebagai rekanan di perusahaan yang sama.

Baca Juga:  Manfaatkan Aplikasi Pencari Jodoh, Pria Jomblo Ini Tipu Gadis hingga Janda di Tasikmalaya, Ini Modusnya

Sementara AH, Direktur CV GBS, diduga merekayasa laporan bulanan distributor dan pengecer serta menginstruksikan kelompok tani binaannya untuk menyalahgunakan kartu tani milik petani terdaftar.

Baca Juga:  Prabowo Ingatkan Komandan TNI: Latih Prajurit dengan Keras, Tanpa Kekejaman
Pages ( 2 of 4 ): 1 2 34