“Para tersangka diduga melanggar aturan terkait penyaluran pupuk bersubsidi yang diatur dalam Permendag Nomor 15 Tahun 2013 dan Permendag Nomor 4 Tahun 2023,” ujar Bobbi.
Menurut kejaksaan, praktik penyimpangan berlangsung di Kecamatan Ciawi selama 2021 hingga 2024.
Tersangka EN, yang menjabat Direktur CV MMS, menebus pupuk bersubsidi untuk kepentingan pribadi dengan bantuan ES sebagai rekanan di perusahaan yang sama.
Sementara AH, Direktur CV GBS, diduga merekayasa laporan bulanan distributor dan pengecer serta menginstruksikan kelompok tani binaannya untuk menyalahgunakan kartu tani milik petani terdaftar.