Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tasikmalaya, Rahmat Hidayat, menjelaskan bahwa pupuk bersubsidi yang seharusnya diterima petani malah dijual sebagai pupuk non-subsidi.
“Praktik ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tapi juga memicu kelangkaan pupuk bagi petani,” kata Rahmat.
Rahmat menambahkan, perhitungan detail kerugian masih menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan saat ini sudah ditahan di Lapas Kelas IIB Tasikmalaya selama 20 hari ke depan.