Daerah

Kasus Korupsi Pupuk Subsidi di Tasikmalaya, Tiga Distributor Jadi Tersangka

×

Kasus Korupsi Pupuk Subsidi di Tasikmalaya, Tiga Distributor Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi tersangka kasus korupsi
Ilustrasi tersangka kasus korupsi. (foto: istimewa)

Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tasikmalaya, Rahmat Hidayat, menjelaskan bahwa pupuk bersubsidi yang seharusnya diterima petani malah dijual sebagai pupuk non-subsidi.

Baca Juga:  Hasanah Optimis Bisa Raih Suara Tinggi di Cimahi

“Praktik ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tapi juga memicu kelangkaan pupuk bagi petani,” kata Rahmat.

Rahmat menambahkan, perhitungan detail kerugian masih menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca Juga:  Jelang Idul Fitri, Pendapatan Pengrajin Sablon di Ciwidey Bandung Naik 80 Persen

Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan saat ini sudah ditahan di Lapas Kelas IIB Tasikmalaya selama 20 hari ke depan.

Baca Juga:  Usai Minta THR ke PO Bus, Kepala BNN Kota Tasikmalaya Akhirnya Dicopot
Pages ( 3 of 4 ): 12 3 4