Daerah

Kasus Korupsi Pupuk Subsidi di Tasikmalaya, Tiga Distributor Jadi Tersangka

×

Kasus Korupsi Pupuk Subsidi di Tasikmalaya, Tiga Distributor Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi tersangka kasus korupsi
Ilustrasi tersangka kasus korupsi. (foto: istimewa)

Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tasikmalaya, Rahmat Hidayat, menjelaskan bahwa pupuk bersubsidi yang seharusnya diterima petani malah dijual sebagai pupuk non-subsidi.

Baca Juga:  Belasan Balita di Tasikmalaya Diduga Keracunan Usai Santap Makanan Program MBG

“Praktik ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tapi juga memicu kelangkaan pupuk bagi petani,” kata Rahmat.

Rahmat menambahkan, perhitungan detail kerugian masih menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca Juga:  BPJAMSOSTEK Cimahi Ikut Andil Jaga Kelestarian Lingkungan di Kawasan Situ Ciburuy

Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan saat ini sudah ditahan di Lapas Kelas IIB Tasikmalaya selama 20 hari ke depan.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Siapkan Tiga Strategi Hidupkan Kembali BIJB Kertajati
Pages ( 3 of 4 ): 12 3 4