“Terjadi kenaikan hampir tujuh kali lipat untuk barang bukti sabu. Sementara untuk ganja, pada 2024 mencapai sekitar 15 kilogram, sedangkan pada 2025 turun drastis menjadi 76 gram,” kata Usep, Sabtu (20/12/2025).
Ia menambahkan, barang bukti dalam kasus peredaran obat keras ilegal justru mengalami penurunan signifikan. Pada 2024, polisi mengamankan lebih dari 415 ribu butir obat keras, sedangkan pada 2025 jumlahnya turun menjadi sekitar 13 ribu butir.
Meski demikian, terdapat peningkatan pada jenis narkotika tertentu. Usep menyebutkan, sepanjang 2025 pihaknya mengungkap peredaran ekstasi dengan barang bukti sebanyak 125 butir, sementara pada 2024 tidak terdapat kasus ekstasi yang terungkap.
Sebagian besar tersangka pengedar narkoba tersebut telah mendapatkan putusan pengadilan. Sementara tersangka lainnya masih menjalani proses hukum dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Garut maupun di tahanan kejaksaan. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





