Daerah

Kasus Pemalsuan Surat Rp2 Miliar: Hakim PN Bandung Tolak Eksepsi, Sidang Arifin Gandawijaya Berlanjut

×

Kasus Pemalsuan Surat Rp2 Miliar: Hakim PN Bandung Tolak Eksepsi, Sidang Arifin Gandawijaya Berlanjut

Sebarkan artikel ini
Kasus Pemalsuan Surat Rp2 Miliar: Hakim PN Bandung Tolak Eksepsi, Sidang Arifin Gandawijaya Berlanjut
Suasana ruang sidang 3 PN Bandung ketika eksepsi Arifin Gandawijaya resmi ditolak majelis hakim.

JABARNEWS |BANDUNG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung resmi menolak seluruh eksepsi yang diajukan kuasa hukum Arifin Gandawijaya, tokoh media asal Bandung. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang sela di ruang sidang 3, Rabu (3/9/2025). Dengan demikian, perkara dugaan pemalsuan surat senilai Rp2 miliar dipastikan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara, yang diyakini menjadi fase krusial untuk mengungkap duduk persoalan secara terang benderang di hadapan hukum.

Eksepsi Ditolak, Jalan Kasus Semakin Terbuka

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Dodong Rustandy menegaskan bahwa alasan-alasan pembelaan terdakwa tidak dapat menghentikan jalannya perkara. Menurutnya, substansi keberatan yang diajukan kuasa hukum Arifin sudah memasuki ranah materi pokok perkara.

Baca Juga:  Ternyata Karena Ini Kecelakaan Bus Rombongan Posyandu di Subang

“Eksepsi terdakwa dan kuasa hukumnya ditolak seluruhnya karena telah masuk materi perkara. Oleh sebab itu, sidang dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara,” tegas Hakim Dodong saat membacakan putusan sela.

Dengan penolakan eksepsi tersebut, majelis hakim langsung memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi-saksi pada sidang berikutnya. Agenda ini akan digelar pada Senin, 8 September 2025, di ruang sidang yang sama.

Kasus Rp2 Miliar yang Menyita Perhatian Publik

Perkara ini menyita perhatian luas publik Kota Bandung. Tidak hanya karena nilai kerugian yang fantastis, mencapai lebih dari Rp2 miliar, tetapi juga karena menyeret nama Arifin Gandawijaya, sosok yang dikenal luas di dunia media.

Baca Juga:  Pemberitaan Media yang Merusak Citra Kasus Bongkar Pagar: Hendrew Gugat Norman dan Landry Rp 24 Miliar

Jaksa mendakwa Arifin dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pemalsuan surat. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana maksimal enam tahun penjara. Dakwaan berkaitan dengan keberadaan surat keterangan waris yang dipermasalahkan dan dianggap merugikan ahli waris.

Klaim Terdakwa: Sengketa Perdata, Bukan Pidana

Meski demikian, pihak Arifin Gandawijaya tetap berpegang pada pendiriannya. Ia bersama tim kuasa hukumnya bersikeras bahwa perkara ini sejatinya hanya sebatas sengketa perdata terkait kepemilikan tanah. Menurut mereka, kasus tersebut tidak layak digolongkan sebagai tindak pidana.

Lebih jauh, pihak Arifin menuding ada upaya pihak tertentu yang sengaja melemparkan tanggung jawab kepadanya. Sikap defensif ini menjadi bagian dari strategi hukum yang mereka yakini dapat mengubah arah persidangan.

Baca Juga:  Heboh Video Viral Al Quran Disobek di Tasikmalaya

Menanti Fakta Baru di Persidangan Saksi

Kini, dengan ditolaknya eksepsi, semua mata tertuju pada sidang pemeriksaan saksi. Publik menanti fakta-fakta baru yang akan dibongkar oleh Jaksa Penuntut Umum. Tahap ini dipercaya akan menjadi titik balik penting dalam persidangan, sekaligus menentukan arah perjalanan kasus pemalsuan surat bernilai miliaran rupiah tersebut.

Dalam atmosfer hukum yang kian memanas, ruang sidang PN Bandung pada 8 September mendatang diprediksi menjadi panggung utama yang mempertemukan klaim, bukti, dan kesaksian. Dari sinilah, kebenaran perlahan akan terkuak, apakah Arifin Gandawijaya benar bersalah, atau justru menjadi korban dalam pusaran konflik hukum yang rumit.(Red)