PN Bandung: Pasangan Pembuat Video Asusila di Bogor Divonis 3,5 Tahun Penjara

Pemeran video Asusila Bogor. (Istimewa)

JABARNEWS | BANDUNG – Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah memvonis pasangan pembuat puluhan video porno di Bogor yang diunggah ke website pornhub.com 

Pasangan tersebut yakni RTM (32) dan PVT (30), pemeran sekaligus pembuat video porno. Keduanya divonis hakim kurungan penjara selama 3,5 tahun. 

Baca Juga:  KPPPA Dorong JPU Kejati Jabar Banding putusan PN Bandung Kasus Herry Wirawan

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman empat tahun penjara. 

Putusan dibacakan hakim pada 13 Juli 2021. Dalam persidangan, duduk sebagai ketua Majelis hakim Sunarti dengan dua anggota yakni Sri Kuncoro dan Taryan Setiawan. 

Baca Juga:  Kabar Wisata Pangandaran Ditutup, Hoax!

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana masing-masing selama 3 tahun dan enam bulan dan denda Rp 50 juta subsidair satu bulan kurungan,” ujar hakim, dalam amar putusannya di website Mahkamah Agung, Senin (27/12/2021). 

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Sebut Moge Lebih Cocok untuk Kendaraan Taktis TNI