Daerah

Kasus Pencurian di Pondok Pesantren As Sunnah Cirebon, Santri Alami Kerugian Puluhan Juta

×

Kasus Pencurian di Pondok Pesantren As Sunnah Cirebon, Santri Alami Kerugian Puluhan Juta

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Kasus Pencurian. (Foto: Sripoku).
Ilustrasi Kasus Pencurian di Pondok Pesantren As Sunnah Cirebon, Santri Alami Kerugian Puluhan Juta. (Foto: Sripoku).

Atas perbuatan Tindak Pidana Pencurian yang dilakukan tersangka SP dikenakan pasal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana.

“Barangsiapa mengambil seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Eti Herawati Resmi Dilantik Jadi Wali Kota Cirebon
Pages ( 3 of 3 ): 12 3

Tinggalkan Balasan