Ketiga korban langsung dilarikan ke RS Ummi Bogor. Hingga kini, Nasrul masih mengalami dampak serius karena hilang ingatan dan tidak bisa kembali beraktivitas seperti sedia kala.
Kuasa hukum korban, Rd. Anggi Triana Ismail dari Kantor Hukum Sembilan Bintang, menilai aparat kepolisian belum serius menangani perkara ini. Awalnya kasus dilaporkan ke Polsek Tamansari, namun kemudian dilimpahkan ke Polres Bogor dengan alasan keterbatasan SDM dan kondusivitas keamanan.
Laporan polisi teregister dengan Nomor: LP / B / 34 / II / 2023 / Sektor, tertanggal 21 Februari 2023. Perkara ini disangkakan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
“Proses sudah masuk penyidikan, tinggal menetapkan tersangka. Tapi lebih dari dua tahun, penyidik belum juga menetapkan tersangka. Kami mendesak Polres Bogor segera mengamankan para pelaku yang sampai sekarang masih berkeliaran bebas, bahkan kerap terlihat oleh korban. Ini menampar hati para korban,” tegas Anggi.
Pihak keluarga korban berharap kepolisian segera memberikan kepastian hukum agar keadilan tidak terus tertunda. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




