Daerah

Kasus Promosi Judi Online, Youtuber Asal Bandung Divonis Delapan Bulan Penjara

×

Kasus Promosi Judi Online, Youtuber Asal Bandung Divonis Delapan Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi penjara. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ BANDUNGYoutuber Ferdian Paleka dijatuhi hukuman delapan bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa (24/10). Paleka terbukti bersalah dalam melakukan promosi judi online di saluran YouTube dan akun Instagram pribadinya.

Baca Juga:  Soal Kasus Covid-19, Ema Sumarna Imbau Masyarakat di Kota Bandung Jaga Imunitas dan Kesehatan

Hakim Ketua Sri Senaningsih, dalam pernyataannya, menyatakan bahwa Ferdian Paleka telah secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah dalam melakukan tindakan pidana sengaja dan tanpa hak dengan mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Baca Juga:  Prakiraan Cuaca Bandung Raya Jumat 23 Desember 2022

“Menyatakan terdakwa Ferdian Paleka telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian,” ujar Sri dikutip dari laman SIPP PN Bandung, Rabu (25/10).

Baca Juga:  Tabrak Pick Up, Truk Di Tol Medan-Tebing Tinggi Terbalik

Majelis hakim kemudian menjatuhkan vonis delapan bulan penjara dan denda sebesar Rp 70 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka akan digantikan dengan kurungan selama enam bulan.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2