Kasus Promosi Judi Online, Youtuber Asal Bandung Divonis Delapan Bulan Penjara

Ilustrasi penjara. (foto: istimewa)

Sri juga menyebutkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Paleka akan dikurangkan dari vonis yang telah diberikan. Oleh karena itu, Paleka akan menjalani sisa masa penahanannya sesuai dengan putusan tersebut.

Baca Juga:  Gagal Ibadah Haji karena Gunakan Visa dari Negara Lain, Tapi Perusahaan Travelnya Beralamat di Bandung

Hukuman delapan bulan penjara yang dijatuhkan kepada Paleka lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang sebelumnya menuntut hukuman satu tahun penjara.

Baca Juga:  Terpilih Sebagi Ketua PGRI Purwakarta, Berikut Program yang Bakal Disiapkan Purwanto

Paleka ditangkap pada bulan Juli lalu dalam kasus promosi judi online yang melibatkan kontennya di platform media sosial. (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News