JABARNEWS | PANGANDARAN – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) mengendus adanya ketidaksesuaian dalam laporan penerimaan retribusi pajak hotel dan restoran di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, untuk tahun 2024.
Temuan BPK ini dibenarkan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pangandaran, Sarlan.
Sarlan menjelaskan bahwa BPK RI pada tahun ini melakukan pengambilan sampel secara langsung dari sejumlah wajib pajak hotel dan restoran di wilayah tersebut.
“Hasilnya, ada beberapa hotel yang laporan pajaknya tidak sesuai dengan data yang masuk ke Bapenda,” ungkap Sarlan kepada awak media di kantornya pada Rabu siang, 26 Juni 2025.