Daerah

Kecelakaan Kerja di Cianjur, PT IAI Santuni Ahli Waris Rp55 Juta dan Sepakat Damai

×

Kecelakaan Kerja di Cianjur, PT IAI Santuni Ahli Waris Rp55 Juta dan Sepakat Damai

Sebarkan artikel ini
IAI
PT IAI, subkontraktor PT LLI santuni ahli waris Jajang (30), pekerja yang meninggal usai mengalami kecelakaan kerja sekaligus membuat pertanyaan.(Foto: Istimewa).

Sementara itu, perwakilan perusahaan PT IAI, Iman Sulaeman, menyampaikan bahwa perusahaan turut berduka dan bertanggung jawab atas insiden tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan santunan dan mendukung penuh proses damai dengan keluarga korban.

Baca Juga:  Lima Pendaki yang Hilang dan Tersesat di Gunung Guntur Garut Akhirnya Ditemukan

“Kami memberikan santunan sebesar Rp55 juta kepada pihak keluarga korban sebagai ahli waris. Bahkan sudah membuat surat pernyataan secara tertulis,” jelas Iman.

Ia juga menambahkan bahwa surat pernyataan tersebut menjadi dasar perdamaian, sehingga tidak ada tuntutan hukum lanjutan dari kedua belah pihak.

Baca Juga:  12 dari 40 Kecamatan di Kabupaten Bogor Alami Kekeringan, Wilayah Ini Paling Parah

“Semuanya sudah selesai secara musyawarah untuk mencapai mufakat,” pungkasnya.

Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya keselamatan kerja dan perhatian perusahaan terhadap kesejahteraan pekerja, terutama dalam menangani insiden tragis secara bijak dan beretika. (Mul)

Baca Juga:  Ribuan Wisatawan Padati Festival Budaya Nusantara di Hari Jadi Purwakarta 2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2