Daerah

Kecelakaan Maut di Tol Cipali, Supir Bus PO Handoyo Terancam 12 Tahun Penjara

×

Kecelakaan Maut di Tol Cipali, Supir Bus PO Handoyo Terancam 12 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Edwar Zulkarnain
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain didampingi Wakapolres, Kompol Ricky Adi Pratama dan Kasat Lantas, AKP Dadang Supriadi. (Foto: Gin/JabarNews).
Edwar Zulkarnain
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain didampingi Wakapolres, Kompol Ricky Adi Pratama dan Kasat Lantas, AKP Dadang Supriadi. (Foto: Gin/JabarNews).

Salamun mengaku bahwa ia belum mengenal rinto lebih jauh karena ia baru dua kali bertemu, dan rute yang dilintasi Rinto tidak searah dengan tugasnya.

“Sosok rinto ini sebanarnya saya baru beberapa kali ketemu yah, kebetulan bus itu jarang melintas di tempat saya bekerja, jadi bus itu lintasnya dari tol cikampek arah bogor, sedangkan posisi saya di pulo gadung,” katanya.

Baca Juga:  Mendes PDTT Gus Halim: Dana Desa Dorong Penurunan Tajam Desa Tertinggal di Sumatra Utara

Saat ditanya standar operasional kendaraan dan standar pengecekan kendaraan, pihak perusahaan secara rutin dan melakukan standar operasional. Bahkan bus bernomor polisi AA 7626-OA baru di beli tahun 2018 dari pabrikan.

Baca Juga:  Pergerakan Tanah di Cisolok Sukabumi Rusak Rumah Warga

“Untuk maintenance kendaraan pasti sesuai SOP, apalagi kan ini mau libur nataru. abis itu kan kendaraan juga masih baru yah baru beli 2018, kendaraan juga rutin dicek, surat-surat lengkap,” ucapnya. (Gin)

Baca Juga:  Kinerja DPRD Purwakarta Dinilai Tidak Transparan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 3 of 3 ): 12 3