Kecelakaan Maut di Tol Cipali, Supir Bus PO Handoyo Terancam 12 Tahun Penjara

Edwar Zulkarnain
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain didampingi Wakapolres, Kompol Ricky Adi Pratama dan Kasat Lantas, AKP Dadang Supriadi. (Foto: Gin/JabarNews).

Kapolres menambahkan, tersangka ini merupakan sopir pengganti atau cadangan dari sopir utama bus tersebut.

“Memang dari pihak PO Handoyo itu setiap perjalanan mewajibkan ada dua sopir bus. Saat terjadinya kecelakaan maut itu, sopir cadangan berinisial RK yang mengendarai mobil bus tersangka, Sopir kami amankan untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan dan sopir utama kita jadikan sebagai saksi,” ujar Edwar

Baca Juga:  Ratusan Emak-Emak di Purwakarta Serbu Pasar Murah, Buru Minyak Goreng

Sementara, pengelola Bus PO Handoyo, Salamu menyebutkan bahwa pihaknya akan kooperatif dan bertanggungjawab atas apa yang terjadi kepada korban, dampak dari kecelakaan ini.

Baca Juga:  Senin 14 Agustus 2023, Disini Lokasi Layanan SIM Keliling Purwakarta

Sementara ia menyebutkan, jika Rinto Katana adalah sopir yang baru bekerja satu tahun di PT Indo Transport Abdimas (PO Handoyo).

Baca Juga:  Pura-pura Ingin Mancing, Seorang Pria di Purwakarta Curi Motor

“Rinto sendiri sudah bekerja kurang lebih sekitar satu tahun. Dia juga sudah biasa menggunakan mobil itu,” ujar Salamun Koordinator PO Bus Handoyo Wilayah Jabodetabek di Mapolres Purwakarta.