Daerah

Kecil-Kecil Naik Motor

×

Kecil-Kecil Naik Motor

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | KARIKATUR – Maraknya pengguna kendaraan bermotor usia dibawah umur/berstatus pelajar membuat khawatir Pemkab Purwakarta serta jajarannya. 

Adanya peraturan tertulis dalam perbup no. 46 tahun 2014 tentang pencegahan dan penanggulangan tauran dan penggunaan kendaraan bermotor oleh peserta didik.

Baca Juga:  Tingkatkan Pelayanan Publik, Ombudsman Jabar Gandeng Enam Instansi Pemerintahan

 Merupakan upaya pencegahan terjadinya tingkat kecelakaan terhadap pengguna sepeda motor dikalangan pelajar/dibawah umur. 

Surat Izin Mengemudi (SIM) dari kepolisian sangatlah diperlukan bagi semua pengguna jalan, termasuk dikalangan remaja atau pelajar SMP yang rawan mengalami kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga:  Petahana Beri Sinyal Maju di Pilkada Sukabumi 2020

Kerjasama sejumlah intansi baik itu Satpol PP, Dinas Pendidikan, dan Dinas Perhubungan sangatlah diperlukan guna menindak para pelajar yang masih membandel bersepeda motor tanpa disertai kelengkapan surat izin mengemudi, serta peran orang tua dan guru yang diharapkan memberikan pengarahan tentang pentingnya menjaga keselamatan dalam berlalu lintas. (*)

Baca Juga:  Polres Cianjur Ungkap Penemuan Mayat di Sungai Cipendawa, Ternyata Korban Pembunuhan

Jabarnews | Berita Jawa Barat

Tinggalkan Balasan