Daerah

Kejagung dan Pemprov Jabar Sepakat Terapkan Pidana Sosial Mulai 2026

×

Kejagung dan Pemprov Jabar Sepakat Terapkan Pidana Sosial Mulai 2026

Sebarkan artikel ini
Asep Nana Mulyana tanda tangan MoU pidana sosial bersama Pemprov Jawa Barat
Penandatangan MoU pelaksanaan pidana sosial bersama Pemprov Jawa Barat di Bekasi, Selasa (4/11/2025). (Foto: Dok. Kejaksaan Agung)

Bentuk pelaksanaan pidana sosial akan disesuaikan dengan kondisi di lapangan, seperti membersihkan tempat ibadah, memperbaiki fasilitas umum, hingga memberikan layanan sosial di panti asuhan atau panti sosial.

Baca Juga:  Kemenag Kota Bandung: Nanti, Seluruh Pejabat ASN akan Diberikan Pelatihan Moderasi

Asep menegaskan, pidana sosial tidak hanya menjadi sanksi, tetapi juga sarana bagi pelaku untuk memperbaiki diri dan berbuat baik bagi lingkungan.

Baca Juga:  Sosok Mayat Tersangkut di Pohon Bakau Gegerkan Warga Bekasi

“Setiap manusia tidak dilahirkan untuk berbuat salah, namun selalu ada kesempatan untuk berbuat kebaikan dan perbaikan,” katanya.(red)

Pages ( 3 of 3 ): 12 3