Bentuk pelaksanaan pidana sosial akan disesuaikan dengan kondisi di lapangan, seperti membersihkan tempat ibadah, memperbaiki fasilitas umum, hingga memberikan layanan sosial di panti asuhan atau panti sosial.
Asep menegaskan, pidana sosial tidak hanya menjadi sanksi, tetapi juga sarana bagi pelaku untuk memperbaiki diri dan berbuat baik bagi lingkungan.
“Setiap manusia tidak dilahirkan untuk berbuat salah, namun selalu ada kesempatan untuk berbuat kebaikan dan perbaikan,” katanya.(red)





