“Modus kasus ini cukup rumit dan melibatkan banyak pihak. Kami akan bergerak berdasarkan alat bukti,” tegas Irfan.
Kasus ini bermula dari penerimaan dana participating interest (PI) sebesar 10 persen oleh PT MUJ dari salah satu anak perusahaan Pertamina, sebagai kompensasi dampak proyek kilang eksplorasi di Pantura. Sejak 2017, dana yang diterima mencapai Rp800 miliar.
Dana tersebut kemudian dialirkan ke PT ENM, anak usaha MUJ, yang lantas melakukan kerja sama pengadaan barang dan jasa dengan PT SDI. Namun, proyek yang dijalankan PT ENM dinilai ilegal karena tidak memiliki persetujuan dari pemberi kerja proyek, yang juga anak usaha Pertamina.
Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp86,2 miliar, angka yang didasarkan pada transaksi fiktif dan penyalahgunaan dana BUMD.
Kejaksaan juga telah menggeledah rumah Direktur Utama MUJ Begin Troys, yang juga diketahui menjabat sebagai Ketua Bidang Manajemen Paslon Tim Kampanye Ridwan Kamil–Suswono di Pilkada DKI Jakarta 2024.