JABARNEWS | BANDUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang terjadi di lingkungan Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Bagasasi, Kota Bandung, Jawa Barat.
Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, yakni MYA dan MFA, yang diketahui menjabat sebagai pimpinan dan bendahara di kampus tersebut. Keduanya memiliki hubungan keluarga sebagai ayah dan anak.
Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, menyampaikan bahwa dugaan korupsi ini melibatkan pemotongan dana bantuan pendidikan yang seharusnya langsung diterima oleh mahasiswa.
“Dana PIP tidak boleh dipotong dalam bentuk apa pun. Namun, para tersangka memungut biaya tambahan dari mahasiswa dengan dalih kebutuhan non-akademik seperti uang bangunan, pendaftaran, hingga kegiatan studi lapangan,” ujar Irfan dalam keterangan tertulis, Sabtu (24/5/2025).