Daerah

Kejari Bandung Ungkap Dugaan Korupsi Dana PIP di STIA Bagasasi, Rugikan Negara Rp 20,7 Miliar

×

Kejari Bandung Ungkap Dugaan Korupsi Dana PIP di STIA Bagasasi, Rugikan Negara Rp 20,7 Miliar

Sebarkan artikel ini
STIA Bagasasi Kota Bandung
STIA Bagasasi Kota Bandung. (foto: istimewa)

JABARNEWS | BANDUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang terjadi di lingkungan Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Bagasasi, Kota Bandung, Jawa Barat.

Baca Juga:  Kejari Kota Bandung Periksa 14 Saksi Dugaan Penyalahgunaan Wewenang di Pemkot Bandung

Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, yakni MYA dan MFA, yang diketahui menjabat sebagai pimpinan dan bendahara di kampus tersebut. Keduanya memiliki hubungan keluarga sebagai ayah dan anak.

Baca Juga:  Pasca Diperiksa Kejari Kota Bandung, Dharmawan Pastikan Pelayanan Barang dan Jasa Tetap Berjalan

Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, menyampaikan bahwa dugaan korupsi ini melibatkan pemotongan dana bantuan pendidikan yang seharusnya langsung diterima oleh mahasiswa.

“Dana PIP tidak boleh dipotong dalam bentuk apa pun. Namun, para tersangka memungut biaya tambahan dari mahasiswa dengan dalih kebutuhan non-akademik seperti uang bangunan, pendaftaran, hingga kegiatan studi lapangan,” ujar Irfan dalam keterangan tertulis, Sabtu (24/5/2025).

Baca Juga:  Tak Hanya Erwin, Delapan Pejabat Pemkot Bandung Diperiksa Kejari
Pages ( 1 of 3 ): 1 23