Daerah

Kejari Bandung Ungkap Dugaan Korupsi Dana PIP di STIA Bagasasi, Rugikan Negara Rp 20,7 Miliar

×

Kejari Bandung Ungkap Dugaan Korupsi Dana PIP di STIA Bagasasi, Rugikan Negara Rp 20,7 Miliar

Sebarkan artikel ini
STIA Bagasasi Kota Bandung
STIA Bagasasi Kota Bandung. (foto: istimewa)

Tersangka Resmi Ditahan

Atas perbuatannya, MYA dan MFA dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga:  Herman Suherman Akui Pembangunan Pendestrian di Cianjur Masih Ada Kekurangan

Setelah proses penyidikan rampung, Kejari Bandung telah menyerahkan berkas perkara beserta kedua tersangka kepada jaksa penuntut umum.

“Keduanya telah resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Kebonwaru, Bandung,” ujar Ridha. (trn)

Baca Juga:  Pasca Diperiksa Kejari Kota Bandung, Dharmawan Pastikan Pelayanan Barang dan Jasa Tetap Berjalan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 3 of 3 ): 12 3