Tersangka Resmi Ditahan
Atas perbuatannya, MYA dan MFA dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Setelah proses penyidikan rampung, Kejari Bandung telah menyerahkan berkas perkara beserta kedua tersangka kepada jaksa penuntut umum.
“Keduanya telah resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Kebonwaru, Bandung,” ujar Ridha. (trn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News