Ryan menambahkan penyidik masih mendalami keterangan tersebut. “Nanti penyidik akan meneliti lebih lanjut hasil pemeriksaan ini, terutama terkait konstruksi perkara dan alat bukti,” ujarnya.
Kasus ini menyeret mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Bekasi, Ahmad Zarkasih, sebagai tersangka utama.
Selain itu, Kejari juga menetapkan dua tersangka lain, yakni mantan ASN Kota Bekasi berinisial MAR dan pihak ketiga berinisial M.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat sebelumnya menemukan kelebihan pembayaran dalam pengadaan alat olahraga tahap I dan II tahun 2023. Nilainya mencapai Rp 4,7 miliar.