BPK kemudian merekomendasikan Wali Kota Bekasi untuk menindaklanjuti temuan tersebut dan mengembalikan dana kelebihan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Baca Juga: Setelah Penantian Panjang, Umat Hindu Kota Bekasi Bisa Melaksanakan Melasti di Jawa Barat
Kasus ini tampaknya masih akan melebar. Pemeriksaan terhadap para politisi bisa membuka jalur baru soal siapa saja yang ikut menikmati “olahraga” anggaran tersebut. (kom)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





