Menghadapi situasi ini, Kejari Cianjur bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) terus menggencarkan upaya preventif melalui sosialisasi dan pembinaan hukum ke berbagai lapisan masyarakat, termasuk wilayah pelosok.
Dalam upaya membina pendekatan hukum yang lebih humanis, Kejari Cianjur juga menerapkan Restorative Justice pada dua perkara, dengan satu kasus masih dalam proses. Pendekatan ini hanya diterapkan pada perkara-perkara sederhana yang memenuhi syarat sesuai ketentuan Jaksa Agung.
Selain kasus narkotika dan TPPO, Kejari Cianjur juga menangani perkara orang dan harta benda sebanyak 106 kasus, serta perkara keamanan, ketertiban umum, dan tindak pidana umum lainnya (TPUL) sebanyak 81 kasus sepanjang 2025.
Prasetya juga menegaskan bahwa pihaknya saat ini fokus pada tahapan pra-penuntutan, dengan memberikan supervisi dan pendampingan hukum kepada penyidik dari Polsek, Polres, Imigrasi, dan instansi lainnya.
“Tujuannya agar berkas perkara bisa langsung lengkap (P21) dan tidak kembali dengan status B19. Ini bentuk efisiensi dan kepastian hukum bagi para pihak,” pungkasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





