Daerah

Kejari Garut Kembalikan Rp1,3 Miliar Kerugian Negara Sepanjang 2025

×

Kejari Garut Kembalikan Rp1,3 Miliar Kerugian Negara Sepanjang 2025

Sebarkan artikel ini
Kejari Garut
Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut. (Foto: dok. Kejari Garut).

JABARNEWS | GARUT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,3 miliar dari penanganan berbagai perkara tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2025 di Kabupaten Garut, Jawa Barat.

“Kejaksaan Negeri Garut telah berhasil menerima pengembalian kerugian keuangan negara, dan pembayaran denda,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Garut, Jaya P. Sitompul, Rabu (10/12/2025).

Baca Juga:  Pemerintah Sukses Gelar Pilkada saat Pandemi, IPO: Layak Diapresiasi

Ia menjelaskan bahwa selama 2025 Kejari Garut menjalankan fungsi penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi perkara korupsi. Saat ini terdapat lima perkara dalam tahap penyelidikan dan dua perkara dalam penyidikan.

Baca Juga:  Walah! Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Garut Jadi Buronan

Pada tahap selanjutnya, Kejari Garut juga menangani dua perkara dalam proses penuntutan serta delapan perkara yang sudah masuk tahap eksekusi. Dari seluruh penanganan perkara tersebut, kerugian negara yang berhasil dikembalikan mencapai Rp1,3 miliar, ditambah pembayaran denda sebesar Rp148 juta.

Baca Juga:  Kejari Garut Musnahkan Barang Bukti 145 Perkara Pidana

“Sepanjang tahun 2025, Kejaksaan Negeri Garut melalui Seksi Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan tugas dan kewenangannya yang meliputi penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi,” ujarnya.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2