JABARNEWS | GARUT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,3 miliar dari penanganan berbagai perkara tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2025 di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
“Kejaksaan Negeri Garut telah berhasil menerima pengembalian kerugian keuangan negara, dan pembayaran denda,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Garut, Jaya P. Sitompul, Rabu (10/12/2025).
Ia menjelaskan bahwa selama 2025 Kejari Garut menjalankan fungsi penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi perkara korupsi. Saat ini terdapat lima perkara dalam tahap penyelidikan dan dua perkara dalam penyidikan.
Pada tahap selanjutnya, Kejari Garut juga menangani dua perkara dalam proses penuntutan serta delapan perkara yang sudah masuk tahap eksekusi. Dari seluruh penanganan perkara tersebut, kerugian negara yang berhasil dikembalikan mencapai Rp1,3 miliar, ditambah pembayaran denda sebesar Rp148 juta.
“Sepanjang tahun 2025, Kejaksaan Negeri Garut melalui Seksi Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan tugas dan kewenangannya yang meliputi penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi,” ujarnya.





