Korupsi Dana Desa, Kades Cigadog Garut Terancam Hukuman Penjara Minimal Empat Tahun

Ilustrasi Kasus Korupsi Dana Desa. (Foto: Mitrapol).

JABARNEWS | GARUT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut menangani kasus Kepala Desa (Kades) Cigadog, Kecamatan Sucinaraja, Kabupaten Garut yang terjerat tindak pidana korupsi anggaran dana desa.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Garut Jaya P. Sitompul mengatakan bahwa akibat kasus korupsi itu, negara mengalami kerugian senilai Rp469 juta. Saat ini tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Garut.

Baca Juga:  Mal Pelayanan Publik Kota Tebing Tinggi Diresmikan, Diharapkan Beri Kemudahan Bagi Masyarakat

“Untuk kepentingan penuntutan terhadap tersangka NS telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Garut selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 24 November 2023 sampai dengan tanggal 13 Desember 2023,” kata Jaya kepada wartawan di Garut, Selasa (29/11/2023).

Baca Juga:  Gempa Garut Akibat Aktivitas Sesar Garsela, BPBD Langsung Lakukan Ini

Dia menjelaskan, tersangka NS Kepala Desa Cigadog aktif itu sebelumnya dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan oleh Kepolisian Resor Garut, kemudian berkas kasusnya dilimpahkan ke Kejari Garut, Jumat (24/11/2023).

Baca Juga:  Gus Yahya Terpilih Jadi Ketum PBNU Periode 2021-2026, Rais Syuriah PWNU Jabar Sampaikan Ini

Kasus tipikor ADD tahun 2021 dengan tersangka kepala desa itu, kata dia, selanjutnya menjadi tanggung jawab Kejari Garut untuk diproses lebih lanjut menjalani tahapan persidangan di Pengadilan Tipikor di Bandung.