JABARNEWS | GARUT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut memusnahkan berbagai barang bukti dari 145 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sepanjang Januari hingga Agustus 2025. Pemusnahan dilakukan di Garut, Selasa (19/8/2025), sebagai bentuk pelaksanaan kewajiban eksekusi putusan pengadilan.
“Dari Januari sampai Agustus ini adalah perkara-perkara yang sudah inkrah, kemudian kita musnahkan karena ini adalah kewajiban kami sebagai eksekutor untuk pemusnahan barang bukti,” ujar Kepala Kejari Garut Helena Octavianne.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika dan obat terlarang, minuman keras, rokok ilegal, uang palsu Dollar Amerika Serikat, serta berbagai senjata tajam dan senjata api ilegal.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, digilas alat berat, atau dihancurkan menggunakan blender hingga benar-benar tidak dapat dipergunakan kembali.
Helena menegaskan langkah ini dilakukan secara rutin untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti. “Harapannya, masyarakat tahu bahwa perkara yang sudah inkrah kami musnahkan sesuai aturan,” katanya.