
Pelaku, Muhamad Faisal Elcinia, adalah seorang anak yatim yang menjadi tulang punggung keluarga. Ia bekerja sebagai juru parkir dan kuli bangunan. Martha menyebutkan bahwa faktor ini turut dipertimbangkan dalam keputusan untuk memberikan kesempatan melalui restorative justice.
“Kami memahami kondisi pelaku dan melihat bahwa pendekatan ini adalah yang terbaik untuk memberikan keadilan yang manusiawi,” tambah Martha.
Muhamad Faisal Elcinia, yang didampingi ibunya, mengucapkan terima kasih kepada Kejari Purwakarta atas kebijaksanaan yang diberikan. Ia berjanji untuk tidak mengulangi kesalahan dan memanfaatkan kesempatan kedua ini dengan sebaik-baiknya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News