Daerah

Kejari Purwakarta Musnahkan Barang Bukti dari 61 Perkara Inkrah, Didominasi Kasus Narkotika

×

Kejari Purwakarta Musnahkan Barang Bukti dari 61 Perkara Inkrah, Didominasi Kasus Narkotika

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Negeri Purwakarta
Pemusnahan barang bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Purwakarta. (Foto: Gin/JabarNews).

Untuk barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri dari 2.126,15 gram ganja, 247,79 gram tembakau sintetis, 120,34 gram sabu, 65 ml cairan sintetis.

Sedangkan untuk pelanggaran kesehatan, dimusnahkan 5.380 butir obat-obatan terlarang, termasuk Dextromethorphan, Hexymer, Tramadol, Alprazolam, dan Trihexyphenidyl.

Baca Juga:  Kejari Garut Musnahkan 5.945 Botol Miras dan Ribuan Obat Terlarang dari 78 Kasus Kejahatan

Pemusnahan narkotika dan obat-obatan dilakukan dengan cara diblender bersama campuran pembersih lantai dan air, sesuai standar keamanan, kata Dista.

Selain itu, Kejari juga memusnahkan 935.920 batang rokok ilegal menggunakan alat incinerator.

Baca Juga:  Ribuan Rumah Di Pantura Subang Terendam Banjir

Untuk barang bukti tindak pidana umum, pemusnahan dilakukan dengan metode sesuai jenis barang bukti: pakaian dan tas dibakar, handphone dihancurkan dengan palu, dan senjata tajam digerinda hingga rusak total.

Baca Juga:  Hari Pers Nasional dan Pemilu 2024, Wartawan akan Lakukan Ini di Masjid Agung Sumedang
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3