Untuk barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri dari 2.126,15 gram ganja, 247,79 gram tembakau sintetis, 120,34 gram sabu, 65 ml cairan sintetis.
Sedangkan untuk pelanggaran kesehatan, dimusnahkan 5.380 butir obat-obatan terlarang, termasuk Dextromethorphan, Hexymer, Tramadol, Alprazolam, dan Trihexyphenidyl.
Pemusnahan narkotika dan obat-obatan dilakukan dengan cara diblender bersama campuran pembersih lantai dan air, sesuai standar keamanan, kata Dista.
Selain itu, Kejari juga memusnahkan 935.920 batang rokok ilegal menggunakan alat incinerator.
Untuk barang bukti tindak pidana umum, pemusnahan dilakukan dengan metode sesuai jenis barang bukti: pakaian dan tas dibakar, handphone dihancurkan dengan palu, dan senjata tajam digerinda hingga rusak total.





