Selain dokumen, Kejari Sumedang menyita 96 bidang tanah di Blok Nagrag, Desa Paseh Kaler, Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang. Penyitaan dilakukan berdasarkan 96 Akta Jual Beli (AJB) atas nama PT Jasa Sarana.
“Sebagai langkah lanjutan, pada Rabu (3/9/2025), kejaksaan memasang papan penyitaan di seluruh bidang tanah yang disita. Pemasangan ini untuk menandai status hukum atas aset tersebut,” ucap Adi.
Kejari menegaskan komitmennya memberantas tindak pidana korupsi dan memastikan penyidikan akan terus berjalan.
Sebelumnya, Kejari Sumedang telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni HM, Direktur Utama PT Jasa Sarana periode 2019–Juni 2022, dan IS, Direktur Utama sejak Juli 2022 hingga kini.
Keduanya diduga terlibat dalam penambangan ilegal yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp3 miliar, dengan potensi nilai kerugian yang masih bisa bertambah.