Daerah

Kejari Sumedang Sita 96 Bidang Tanah PT Jasa Sarana dalam Kasus Korupsi Pertambangan

×

Kejari Sumedang Sita 96 Bidang Tanah PT Jasa Sarana dalam Kasus Korupsi Pertambangan

Sebarkan artikel ini
Kejari Sumedang
Kejari Sumedang menggeledah PT Jasa Sarana dalam kasus dugaan korupsi tambang. (Foto: Istimewa).

Selain dokumen, Kejari Sumedang menyita 96 bidang tanah di Blok Nagrag, Desa Paseh Kaler, Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang. Penyitaan dilakukan berdasarkan 96 Akta Jual Beli (AJB) atas nama PT Jasa Sarana.

Baca Juga:  Kejari Sumedang Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek Puskesmas Cisitu, Kerugian Negara Rp800 Juta

“Sebagai langkah lanjutan, pada Rabu (3/9/2025), kejaksaan memasang papan penyitaan di seluruh bidang tanah yang disita. Pemasangan ini untuk menandai status hukum atas aset tersebut,” ucap Adi.

Kejari menegaskan komitmennya memberantas tindak pidana korupsi dan memastikan penyidikan akan terus berjalan.

Baca Juga:  Bupati Bogor Sebut Stok Pangan Terdampak Bencana Aman Hingga Tiga Bulan

Sebelumnya, Kejari Sumedang telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni HM, Direktur Utama PT Jasa Sarana periode 2019–Juni 2022, dan IS, Direktur Utama sejak Juli 2022 hingga kini.

Baca Juga:  Pemkab Bogor Kembali Usulkan Formasi PPPK untuk Tahun 2024, Kapan Mulai Rekrutmen?

Keduanya diduga terlibat dalam penambangan ilegal yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp3 miliar, dengan potensi nilai kerugian yang masih bisa bertambah.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3