Menurut Nur, YI diduga terlibat dalam penguasaan lahan milik Pemerintah Kota Bandung secara melawan hukum.
Lahan tersebut selama ini digunakan oleh Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) sebagai lokasi operasional Kebun Binatang Bandung.
“Perbuatan tersangka telah menyebabkan kerugian negara karena aset yang seharusnya disetor ke kas daerah justru dikuasai tanpa dasar hukum yang sah,” jelasnya.
Kejaksaan menduga, penguasaan aset tersebut terjadi setelah kontrak sewa lahan YMT berakhir pada 30 November 2007.