Daerah

Mantan Sekda Bandung Terseret Kasus Korupsi Aset Kebun Binatang, Kejati Jabar Tahan Yossi Irianto!

×

Mantan Sekda Bandung Terseret Kasus Korupsi Aset Kebun Binatang, Kejati Jabar Tahan Yossi Irianto!

Sebarkan artikel ini
Mantan Sekda Bandung Terseret Kasus Korupsi Aset Kebun Binatang, Kejati Jabar Tahan Yossi Irianto!
Yossi Irianto, mantan Sekda Bandung periode 2013–2018, mengenakan rompi tahanan Kejati Jabar sesaat sebelum digiring ke Rutan Kebon Waru dalam kasus dugaan korupsi aset Kebun Binatang Bandung.

 

JABARNEWS  | BANDUNGKejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) akhirnya mengambil langkah tegas. Pada Jumat, 23 Mei 2025, tim penyidik resmi menahan mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung, Yossi Irianto (YI), terkait dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret aset negara. YI diduga menguasai secara melawan hukum tanah milik Pemerintah Kota Bandung yang digunakan oleh Yayasan Margasatwa Tamansari untuk pengelolaan Kebun Binatang Bandung.

Langkah ini diambil setelah tim penyidik memeriksa Y.I. selama kurang lebih delapan jam. Usai pemeriksaan, penyidik langsung membawa YI ke Rutan Kebon Waru untuk ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 23 Mei hingga 11 Juni 2025.

Satu Lagi Nama Besar Terseret

Tim penyidik Kejati Jabar kembali menambah daftar tersangka dalam kasus dugaan korupsi aset negara. Setelah menahan dua tersangka sebelumnya, yakni S dan RBB, kini penyidik resmi menahan Y.I., mantan Sekda Kota Bandung. Mereka menduga ketiganya berperan aktif dalam menguasai aset milik negara yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan publik.

Baca Juga:  Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Berduka

Dalam siaran pers resminya, Kejati Jabar menyatakan bahwa Y.I. terlibat langsung dalam penguasaan tanah milik Pemerintah Kota Bandung. Pihak yayasan kemudian menggunakan tanah tersebut untuk operasional Kebun Binatang Bandung. “Perbuatan tersangka Y.I. diduga merugikan keuangan negara,” tulis Kepala Seksi Penerangan Hukum, Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H., dalam pernyataan tertulisnya.

Penyalahgunaan Aset Negara

Kejati Jabar menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi yang menjerat YI bukan perkara sepele. Mereka menyebut YI telah menguasai secara melawan hukum aset tanah milik Pemerintah Kota Bandung. Bukannya memanfaatkan tanah itu sesuai peruntukannya, YI justru membiarkannya dikelola oleh Yayasan Margasatwa Tamansari untuk kepentingan Kebun Binatang Bandung. Penyidik menilai praktik ini melanggar aturan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara, meski jumlah pasti kerugiannya belum mereka ungkapkan.

Baca Juga:  Bandung Zoo Tutup, Wisatawan Menurun dan Kota Bandung Berpotensi Rugi hingga Rp1 Miliar

 

Bertubi-Tubi Pasal Menjerat

Tim penyidik tak main-main. Mereka menjerat Y.I. dengan sejumlah pasal berat dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berikut adalah rincian pasal yang digunakan:

Primair:

Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Subsidiair:

Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Atau alternatif kedua:

Primair:

Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 56 ayat (2) KUHP

Baca Juga:  Pemkot Bandung Minta Warganya Waspada Soal Ini

Subsidiair:

Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 56 ayat (2) KUHP

Dengan ancaman pasal-pasal tersebut, YI terancam hukuman penjara berat dan denda, apabila terbukti bersalah di pengadilan.

Langkah Tegas demi Efek Jera

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terus membuktikan komitmennya memberantas praktik korupsi, terutama yang melibatkan penyalahgunaan aset negara. Mereka menilai langkah ini sangat penting untuk memberikan efek jera kepada para pejabat yang mencoba memanfaatkan kekuasaan dan kewenangannya secara ilegal.

“Kami harus terus melakukan penegakan hukum seperti ini agar publik yakin tidak ada yang kebal hukum, siapa pun dia,” tegas Nur Sricahyawijaya.(Red)