Menurut Cahya, tidak seluruh aset Bandung Zoo dijadikan barang bukti. Aset yang disita sesuai prosedur kemudian dititipkan kepada Pemkot Bandung.
“Terkait aset yang kemarin jadi kisruh, tidak semua merupakan barang bukti. Ada beberapa yang disita, dan sesuai prosedur dititipkan kepada pemkot,” jelasnya.
Sebelumnya, dua petinggi Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung, Raden Bisma Bratakoesoema dan Sri Devi, diduga menyalahgunakan lahan kebun binatang seluas hampir 140 ribu meter persegi di Jalan Tamansari. Lahan milik daerah itu telah disewa sejak 2005, namun perjanjian sewa berakhir pada 30 November 2007.
Meski masa sewa habis, yayasan tetap mengelola kebun binatang tanpa membayar sewa ke kas daerah. Dalam kurun 2017 hingga 2020, kedua terdakwa diduga menerima uang sewa hingga Rp6 miliar untuk kepentingan pribadi. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





