Kelima Di Jabar, Rata-rata Perceraian Di Sumedang Akibat Nikah Siri

JABARNEWS | SUMEDANG – Angka perceraian di Kabupaten Sumedang rupanya menduduki peringkat fantastis di Provinsi Jawa Barat. Kabupaten yang terkenal dengan tahu-nya itu, berada di posisi kelima di Provinsi Jawa Barat.

Pada 2017, angka perceraian di Kabupaten Sumedang mencapai lebih dari sekitar 4.039 kasus. Sedangkan pada 2018, angka perceraian lebih dari 3.000 kasus.

“Angka perceraian di Sumedang termasuk tinggi. Setiap tahunnya selalu bertambah,” ujar Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Sumedang Juju Herlina, Rabu (26/9/2018).

Baca Juga:  Faisal Nurahman Terpilih Jadi Ketua IJTI Cirebon Raya

Adapun alasan perceraiannya, lanjut Juju, didominasi kondisi ekonomi yang kurang. Sehingga mayoritas yang melakukan gugat cerai adalah 75 persen pihak perempuan.

“Bahkan ini ada lagi yang jadi ranking dua. Yakni karena di Sumedang ini banyak terjadi nikah siri tanpa diketahui istri pertamanya,” terangnya.

Baca Juga:  Inspeksi Jalur Puncak Bogor, Sistem One Way Tetap Dilakukan

Mirisnya, kata Juju, perceraian yang terjadi di Kabupaten Sumedang lebih banyak terjadi terhadap pasangan muda. “Rata-rata di usia 30 sampai 45 tahun. Bahkan ada pula yang di bawah usia segitu,” sebut Juju.

Sementara itu, tingginya angka perceraian di Kabupaten Sumedang bukan berarti tidak ada upaya dari pihak Pengadilan Agama dalam menekannya.

Baca Juga:  Kapolres Purwakarta Rutin Kunjungi Ponpes Pererat Silaturahmi

Sebelum terjadinya perceraian, kata Juju, yang membidangi pengaduan, meja informasi, pelaporan perkara dan kearsipan di Pengadilan Agama Sumedang, terlebih dahulu pihaknya melakukan mediasi untuk mencari solusi terbaik.

“Kami biasanya melakukan mediasi terlebih dahulu dengan maksud agar tidak terjadi perceraian. Itu salah satu upaya kami untuk menekan angka perceraian,” tuturnya. (Abh)

Jabarnews | Berita Jawa Barat