Daerah

Keluarga Korban Tewas Tertabrak Mobil di Cimahi dapat Santunan, Dicky Saromi Sampaikan Hal Ini

×

Keluarga Korban Tewas Tertabrak Mobil di Cimahi dapat Santunan, Dicky Saromi Sampaikan Hal Ini

Sebarkan artikel ini
BPJS
Keluarga Korban yang Tewas saat Tertabrak Mobil di Cimahi dapat Santunan. (Foto: Istimewa).
BPJS
Keluarga Korban yang Tewas saat Tertabrak Mobil di Cimahi dapat Santunan. (Foto: Istimewa).

Peserta dapat mendaftarkan orang-orang disekitar kita yang bekerja secara mandiri agar terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan melalui program “SERTAKAN” (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda) yang dapat diakses di aplikasi JMO. Program SERTAKAN ini merupakan bentuk rasa sayang, empati dan peduli terhadap pekerja disekitar kita.

Baca Juga:  Mediasi Gagal, Sidang Cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Lanjut ke Materi Gugatan, ini Alasannya

BPJS Ketenagakerjaan memiliki 5 program perlindungan bagi pekerja di seluruh Indonesia yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Pekerja yang dilindungi tidak hanya pekerja pabrik atau Penerima Upah (PU), tetapi juga pekerja mandiri atau Bukan Penerima Upah (BPU). Untuk pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) cukup mengiur sebesar Rp16.800 per bulan untuk mendapatkan perlindungan JKK dan JKM.

Baca Juga:  Angka Stunting di Kota Cimahi Sebesar 10,18 Persen, Ngatiyana Bilang Begini

“Kami akan terus aktif, bekerja keras untuk memberikan informasi terkait manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan ke seluruh lapisan masyarakat pekerja agar para pekerja bisa bebas cemas dalam bekerja” tutupnya. (Red)

Baca Juga:  Korban Pembunuhan dengan Cara Dicor dapat Santunan dari BPJAMSOSTEK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 3 of 3 ): 12 3