Daerah

Kemana Donasi Korban Gempa Sebesar Rp62 Miliar? Jawaban Pemkab Cianjur Berbelit!

×

Kemana Donasi Korban Gempa Sebesar Rp62 Miliar? Jawaban Pemkab Cianjur Berbelit!

Sebarkan artikel ini
DPRD Cianjur
AMCM saat diundang untuk membahas soal dana donasi dengan legislatif dan eksekutif di gedung DPRD Cianjur. (Foto: Mul/JabarNews).
DPRD Cianjur
AMCM saat diundang untuk membahas soal dana donasi dengan legislatif dan eksekutif di gedung DPRD Cianjur. (Foto: Mul/JabarNews).

Dia menyebutkan, sampai dengan tanggap darurat boleh untuk memperbelanjakan langsung selama itu atau masih berlaku sampai 21 Desember 2022.

“Setelah tanggap darurat selesai itu tidak boleh memperbelanjakannya,” ujar Danial.

Baca Juga:  Hari Libur Termasuk Akhir Pekan, Puskesmas di Cianjur Tetap layani Vaksinasi

Kepala BKAD Cianjur menjelaskan, lalu sampai 30 Desember 2022, dari tim donasi tersebut harus disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Tim dana donasi dan sisa tidak tergunakan saldo tanggal 30 Desember 2022 harus bisa disetorkan.

Baca Juga:  Polda Jabar Tetapkan DPO Sopir Mobil Sedan Audi yang Tabrak Mahasiswi di Cianjur

Kemudian, Danial menambahkan, hal sama daerah Sumedang disetorkan ke RKUD, dan untuk pelaksanaan atau realisasinya berlaku aturan-aturan APD. Nanti digunakan oleh sejumlah OPD yang mengusulkan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi).

Baca Juga:  Tasha Bouslama: Seni adalah Hobi, Pendidikan Hal yang Wajib

“Nanti kita geser ke OPD soal usulan anggaran untuk penanganan gempa tersebut,” tutupnya. (Red)

Pages ( 3 of 3 ): 12 3