Daerah

Kemenag Purwakarta Akan Fasilitasi Jemaat GKPS Soal Ini

×

Kemenag Purwakarta Akan Fasilitasi Jemaat GKPS Soal Ini

Sebarkan artikel ini
Kemenag Purwakarta
Kepala Kemenag Kabupaten Purwakarta saat tinjau bangunan yang dijadikan tempat ibadah. (Foto: Dok. Humas Kemenag Kabupaten Purwakarta).
Kemenag Purwakarta
Kepala Kemenag Kabupaten Purwakarta saat tinjau bangunan yang dijadikan tempat ibadah. (Foto: Dok. Humas Kemenag Kabupaten Purwakarta).

Sebelumnya, Pemkab Purwakarta terpaksa menyegel dan menutup bangunan yang tidak memiliki izin dan disalahgunakan selama dua tahun menjadi rumah ibadah oleh sejumlah jemaat GKPS Purwakarta, di Desa Cigalem, Kecamatan Babakancikao.

Baca Juga:  Pemerintah Izinkan Shalat Tarawih di Masjid, Ini Aturannya

Penutupan itu merupakan hasil kesepakatan yang diambil dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pemkab Purwakarta, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan Badan Kerjasama Gereja-Gereja (BKSG) Purwakarta dan perwakilan jemaat GKPS, pada Jumat 31 Maret 2023, malam di komplek Pemkab Purwakarta.

Baca Juga:  Catat! Pemkab Purwakarta Buka Lowongan CASN PPPK, Ini Formasi dan Jumlahnya

Keputusan penutupan bangunan tak berizin yang disalahgunakan menjadi rumah ibadah itu diambil untuk menghindari terjadinya keresahan sosial yang sudah mulai muncul melalui keberatan warga setempat terhadap bangunan tak berizin yang disalahgunakan menjadi tempat ibadah. (Red)

Baca Juga:  Meriahkan Hari Jadi Purwakarta, Pemkab Gelar Helaran Tatanen Nagri
Pages ( 2 of 2 ): 1 2