Daerah

Kemenag Purwakarta Tak Akan Persulit Keluarkan Izin Rekomendasi Pendirian Rumah Ibadah

×

Kemenag Purwakarta Tak Akan Persulit Keluarkan Izin Rekomendasi Pendirian Rumah Ibadah

Sebarkan artikel ini
Kepala Kantor Kemenag Purwakarta, H Sopian. (Foto: Dok Kemenag Purwakarta)
Kepala Kantor Kemenag Purwakarta, H Sopian. (Foto: Dok Kemenag Purwakarta)

Setelah persyaratan dipenuhi, lanjut dia, maka harus ada rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan izin rekomendasi dari Kemenag dan yang mengeluarkan izin pendirian rumah ibadah itu Pemerintah Kabupaten.

Baca Juga:  Pangdam I/BB Buka Sidang Pantukhir Tamtama PK TNI AD Reguler dan Keagamaan Gel. II TA 2022 Subpanpus

“Pada prinsipnya Kemenag Purwakarta tidak akan mempersulit untuk mengeluarkan izin rekomendasi pendirian rumah ibadah selama persyaratan telah dipenuhi,” tandasnya seraya berharap agar kerukunan antar umat beragama di Kabupaten Purwakarta tetap terpelihara dan kondusif.

Baca Juga:  Begini Sosok RA Kartini Dimata Muralis Perempuan Asal Purwakarta

Seperti diketahui, Pemkab Purwakarta terpaksa menyegel dan menutup bangunan yang tidak memiliki izin dan disalahgunakan selama dua tahun menjadi rumah ibadah oleh sejumlah jemaat GKPS Purwakarta, di Desa Cigalem, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, Sabtu 1 April 2023. (Gin)

Baca Juga:  Kemenag Purwakarta Raih Penghargaan Dokumen Haji Terbaik se-Jawa Barat Tahun 2025
Pages ( 2 of 2 ): 1 2