“Kami menghargai tindakan Pak Gubernur yang sudah memberikan teguran kepada Wali Kota Depok. Itu sudah sesuai prosedur,” kata Bima.
Menurutnya, Kementerian Dalam Negeri tidak perlu turut campur lebih jauh karena proses pembinaan telah menjadi tanggung jawab gubernur sebagai atasan langsung wali kota.
“Selanjutnya, biar menjadi kewenangan Pak Gubernur untuk melakukan pembinaan,” tambahnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyoroti keputusan Supian Suri yang mengizinkan penggunaan mobil dinas untuk mudik. KPK menilai hal itu berpotensi menyalahi aturan penggunaan fasilitas negara.