Hasbullah mengaku tersentuh saat mendengar langsung kesaksian para korban, terutama karena kasus ini turut menghancurkan kehidupan rumah tangga beberapa dari mereka. Beberapa suami korban merasa keberatan dan terguncang dengan terungkapnya kasus ini.
“Apa yang mereka alami sangat menyedihkan. Bahkan ada dampak langsung terhadap rumah tangganya,” katanya.
Saat ini, seluruh korban sudah ditampung dan mendapatkan pendampingan di Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Kabupaten Garut.
Selain itu, para korban meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menjamin keamanan dan keberlanjutan proses hukum yang adil. Hasbullah menyatakan pihaknya akan memfasilitasi permohonan tersebut sesuai prosedur yang berlaku.
“Mereka ingin perlindungan dari LPSK, dan secara regulasi memang menjadi kewajiban lembaga tersebut, hanya perlu proses,” jelasnya.