Daerah

Kemenkum Jabar Dorong Sertifikasi Pusat Perbelanjaan di Purwakarta

×

Kemenkum Jabar Dorong Sertifikasi Pusat Perbelanjaan di Purwakarta

Sebarkan artikel ini
Kemenkum Jabar sosialisasikan Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual di Purwakarta. (Foto: Kemenkum Jabar)

JABARNEWS | PURWAKARTA – Dalam rangka memperkuat perlindungan dan penegakan Kekayaan Intelektual (KI), Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kemenkum Jabar) melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melaksanakan koordinasi Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual di Kabupaten Purwakarta, Jumat (10/10/2025).

Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran pelaku usaha agar memperdagangkan barang asli serta menghindari pelanggaran Kekayaan Intelektual, sekaligus menjadikan pusat perbelanjaan sebagai kawasan yang bebas dari peredaran barang bajakan.

Baca Juga:  Kemarau Bawa Berkah bagi Perajin Gerabah di Plered Purwakarta, Produksi Meningkat Hingga 50 Persen

Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kemenkum Jabar, Ery Kurniawan, mengatakan program Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual bertujuan memastikan kepatuhan terhadap regulasi sekaligus melindungi berbagai rezim KI seperti merek, desain industri, hak cipta, dan produk yang dilindungi hukum.

Baca Juga:  Duh! Sampai Mei 2023, Kasus DBD di Bekasi Bertambah Jadi 366 Orang

“Dengan sertifikasi ini, pusat perbelanjaan diharapkan lebih dipercaya oleh merek ternama untuk membuka gerai, serta meningkatkan kepercayaan konsumen,” ujar Ery dikutip dari laman Kemenkum Jabar, Sabtu (11/10/2025).

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Gaet Inggris, Bahas Transportasi Rel hingga Penataan Pesisir

Program ini merupakan bagian dari program unggulan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum, sekaligus mendukung capaian Perjanjian Kinerja Kanwil Kemenkum Jabar di bidang Kekayaan Intelektual Tahun 2025.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2