Daerah

Kemenkum Jabar Dorong Sertifikasi Pusat Perbelanjaan di Purwakarta

×

Kemenkum Jabar Dorong Sertifikasi Pusat Perbelanjaan di Purwakarta

Sebarkan artikel ini
Kemenkum Jabar sosialisasikan Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual di Purwakarta. (Foto: Kemenkum Jabar)

Ery juga menekankan pentingnya peran pengelola pusat perbelanjaan dalam melakukan langkah preventif melalui aturan internal yang melarang tenant menjual produk melanggar KI.

Pengelola disebut memiliki tanggung jawab hukum untuk memastikan area komersialnya bebas dari barang palsu atau bajakan, sesuai ketentuan undang-undang.

Baca Juga:  Melawan Lupa, Tanggal 14 Februari

Dalam kesempatan tersebut, tim Bidang KI menjelaskan tahapan pengajuan sertifikasi pusat perbelanjaan berbasis Kekayaan Intelektual, mulai dari koordinasi antara pengelola dan Bidang Pelayanan KI Kemenkum Jabar, pengisian kuesioner oleh pengelola atau tenant, hingga pemantauan dan pengawasan produk yang dijual di area pusat perbelanjaan.

Baca Juga:  Angkot Bandung Libur Dua Hari Saat Tahun Baru 2026, Sopir Diusulkan Terima Kompensasi Rp 500 Ribu

Dari hasil pemantauan, tim menilai Sadang Terminal Square (STS) di Purwakarta belum direkomendasikan memperoleh sertifikasi, karena sebagian besar merek tenant belum terdaftar resmi sebagai pemegang Kekayaan Intelektual.(red)

Baca Juga:  Polisi Buru Pembegal Pelajar di Sukabumi, Begini Kejadiannya
Pages ( 2 of 2 ): 1 2