Ery juga menekankan pentingnya peran pengelola pusat perbelanjaan dalam melakukan langkah preventif melalui aturan internal yang melarang tenant menjual produk melanggar KI.
Pengelola disebut memiliki tanggung jawab hukum untuk memastikan area komersialnya bebas dari barang palsu atau bajakan, sesuai ketentuan undang-undang.
Dalam kesempatan tersebut, tim Bidang KI menjelaskan tahapan pengajuan sertifikasi pusat perbelanjaan berbasis Kekayaan Intelektual, mulai dari koordinasi antara pengelola dan Bidang Pelayanan KI Kemenkum Jabar, pengisian kuesioner oleh pengelola atau tenant, hingga pemantauan dan pengawasan produk yang dijual di area pusat perbelanjaan.
Dari hasil pemantauan, tim menilai Sadang Terminal Square (STS) di Purwakarta belum direkomendasikan memperoleh sertifikasi, karena sebagian besar merek tenant belum terdaftar resmi sebagai pemegang Kekayaan Intelektual.(red)