Bagja juga menegaskan bahwa Bawaslu RI akan meningkatkan upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi menangkap Riza Nasrul Falah bersama dua orang lainnya dalam sebuah pesta narkoba.
“Mereka terdiri dari seorang pengacara, pemilik rumah, serta Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat,” jelas Kapolres Cimahi Ajun Komisaris Besar Polisi Tri Suhartanto.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,84 gram beserta alat hisap. Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara minimal empat tahun.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat posisi Riza sebagai pejabat pengawas pemilu yang seharusnya menjadi contoh dalam menegakkan aturan dan etika. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





