Ketua BPBN Subang Apresiasi Kinerja Kejari dan Kepolisian Usut Korupsi

JABARNEWS | SUBANG – Barisan Patriot Bela Negara (BPBN) Subang mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negri Subang yang telah mengusut kasus korupsi di Kabupaten Subang, dibuktikan dari penetapan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kebupaten Subang, Suwarna, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (Pungli) pengadaan NISN (Nomor Induk Sekolah Nasional)

“Dengan ditetapkannya Suwarna sebagai tersangka, ini membuktikan bahwa Kejari juga serius dalam memberantas korupsi di Kota Nanas, Subang ini,”ujar Ketua BPBN Subang Dadang Juanda kepada Jabarnews, Sabtu (20/10/2018).

Disamping itu, Ia juga mengharapkan Kejari bekerja dengan maksimal sehingga proses penyidikan tidak terhambat dan bisa segera tuntas.

“Untuk para pejabat yang masih bersih dari korupsi kami mengimbau agar terus menjaga diri agar terhindar dari tindak pidana korupsi dan tetap fokus serta serius membangun Subang,” ucapnya

Baca Juga:  Jelang Job Fair, Permintaan Kartu Kuning di Disnakertrans Cianjur Meningkat

Tak hanya Kejari Subang, penetapan dua orang oknum Kepala Desa (Kades) oleh Kepolisian Resor Subang dalam dugaan kasus korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (ADD), Kang DJ sangat mengapresiasi kinerja Polres Subang.

Apresiasi dukungan itu merupakan bentuk pemberian suport kepada jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat khususnya Polres Subang untuk bisa membuka setiap peristiwa dan kejadian yang terjadi baik itu dalam kasus tindak pidana umum maupun tindak pidana korupsi.

“Dengan adanya penetapan tersangka dalam dugaan kasus korupsi ADD dan DD oleh Polres Subang kepada oknum kades ini kami sangat mengapresiasi dan mendukung langkah Polri dan pihak terkait untuk bisa terus melakukan tindakan tegas kepada oknum. Kami ingin Subang nol kilometer, artinya kami ingin iklim Subang ini bersih dan bebas dari korupsi, “paparnya

Baca Juga:  Seorang Pria di Serdang Bedagai Simpan Sabu 2.7 Kg dalam Tanah

Lebih lanjut Dadang mengatakan, dengan telah ditetapkannya dua orang oknum kades ini, menjadi perhatian bagi kades kades lainnya. Karena tidak menutup kemungkinan bila dilakukan pendalaman disetiap desa akan ada temuan kasus baru pada pengalokasian DD dan ADD.

“Untuk itu kita berharap jajaran terkait yang mempunyai hak untuk bisa langsung melakukan pemantauan dan audit bisa melaksanakan perannya di tingkat desa. Karena tidak menutup kemungkinan hal serupa juga bisa terjadi di desa lainnya,” pungkasnya

Baca Juga:  Jalan Naringgul-Cidaun di Cianjur Dihotmik, Ini Dirasakan Warga

Diketahui Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Suwarna, kemarin (Jumat, 19 Oktober 2018) telah dijebloskan ke dalam sel tahanan Lapas Subang dalam dugaan kasus pungli NISN oleh Kejari Subang.

Terkait dugaan korupsi, Polres Subang menetapkan dua oknum Kepala Desa (Kades) sebagai tersangaka dalam kasus dugaan korupsi. Rakim, Kepala Desa Wanajaya ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2016 dan Yanto Agustian, Kepala Desa Cinangsi ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun 2017. (Mar)

Jabarnews | Berita Jawa Barat