JABARNEWS | BANDUNG – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung menegaskan komitmennya untuk tidak mencampuri proses hukum. Komitmen ini disampaikan menyusul penetapan salah seorang anggotanya, Rendiana Awangga, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung tahun 2025.
Ketua DPRD Kota Bandung, H. Asep Mulyadi, SH, secara langsung menyampaikan sikap kelembagaan ini. “Kami di DPRD Kota Bandung tidak akan mencampuri ataupun mengintervensi jalannya penyidikan,” tegas Asep Mulyadi saat dihubungi , Kamis, 11 Desember 2025. Pernyataan ini sekaligus menegaskan prinsip penghormatan terhadap aparat penegak hukum.
Mekanisme Kolektif Jadi Penjamin Kinerja Dewan
Lebih lanjut, Asep Mulyadi memastikan bahwa penetapan tersangka ini tidak akan mengganggu kinerja dewan. Ia menjelaskan bahwa mekanisme kerja DPRD Kota Bandung telah teragendakan secara rinci dan kolektif. “Sistem kolektif kolegial yang menjadi prinsip di DPRD menjadikan mekanisme kerja di DPRD tidak bergantung pada satu orang,” ujarnya.
Struktur internal dewan juga disebut sudah solid. Struktur ini diwujudkan dalam Alat Kelengkapan Dewan seperti Pimpinan, Badan Musyawarah, Badan Anggaran, hingga komisi-komisi. Oleh karena itu, ketidakhadiran satu anggota, dengan alasan apa pun, tidak akan menghambat fungsi kelembagaan secara keseluruhan.
Penghormatan Pada Asas Praduga Tak Bersalah
Di sisi lain, Asep Mulyadi mengingatkan semua pihak untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Ia menekankan bahwa status tersangka masih merupakan tahap awal proses hukum. “Semua pihak diminta untuk menjunjung asas praduga tak bersalah sampai ada ketetapan hukum yang mengikat yang dikeluarkan oleh pengadilan,” jelasnya.
DPRD Kota Bandung, menurutnya, akan sepenuhnya menghormati setiap tahapan proses hukum tersebut. Hal ini mulai dari penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Bandung hingga nantinya ke proses persidangan.
Komitmen Jaga Stabilitas Pemerintahan dan Pelayanan
Asep Mulyadi juga menyoroti potensi dampak kasus ini terhadap pemerintahan. Ia menyatakan bahwa kasus hukum yang melibatkan anggota dewan dan pemerintah daerah ini tidak boleh mengganggu stabilitas. “Agar penetapan tersangka ini jangan sampai berpengaruh pada roda pemerintahan Kota Bandung terutama dari sisi pelayanan kepada masyarakat,” pintanya.
Untuk itu, DPRD akan melakukan koordinasi intensif dengan seluruh pimpinan dan anggota dewan. Koordinasi ini melibatkan perwakilan dari berbagai partai politik. Tujuannya adalah untuk memastikan fokus utama tetap pada pelayanan publik dan menjaga integritas lembaga yang telah dibangun bersama. Dengan langkah-langkah ini, DPRD Kota Bandung berupaya menjaga kepercayaan publik dan memastikan kinerja pemerintahan berjalan optimal. (Red)





