Ketua LPA Majalengka: Kartu Identitas Anak Rawan Diskriminasi

JABARNEWS | MAJALENGKA – Untuk anak-anak di bawah usia 17 tahun, bersiaplah akan mendapatkan Kartu Identitas Anak (KIA). Namun, keberadaan KIA ini rawan memunculkan diskriminasi.

Kartu ini akan diterbitkan dengan dalih sebagai identitas resmi anak di luar/sebelum punya KTP elektronik‎. Penerbitan KIA ini, juga telah sesuai dengan Permendagri No. 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.

“Persoalan KTP elektronik saja masih belum beres. Ditambah untuk persoalan pembuatan akta lahir anak, sebagian masyarakat‎ masih banyak yang belum menguruskannya. Sementara hak pertama seorang anak yakni harus punya akta lahir, hal itu sesuai dengan UU perlindungan anak pada pasal 27 dan 28,” ujar Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Majalengka, Aris Prayuda, Rabu (14/11/2018).

Baca Juga:  Duh! Kota Sukabumi Diterjang 10 Bencana Alam Selama Juni 2023

Aris mengatakan, penerbitan KIA untuk anak-anak ini memang telah sesuai dengan Permendagri 2/2016. Tujuannya untuk identitas resmi, mengingat selama ini belum ada penanda untuk orang yang belum berusia 17 tahun.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Sebut Angka Kemiskinan di Jabar Naik

“WNI di bawah usia 17 tahun itu belum ada penanda identitas, makanya ‎saat ini pemerintah bersiap menerbitkan KIA. Ada dua jenis KIA yakni untuk usia 0 sampai 5 tahun dan KIA untuk usia 5 sampai 17 tahun,” ungkapnya,

Baca Juga:  PKS Jabar Buka Posko Mudik Lebaran dengan Fasilitas Mewah di Jalur Nagreg

Disebutkannya, saat ini KIA telah diujicobakan di Yogyakarta dan Malang. Untuk di Kabupaten Majalengka, setelah pihaknya berkordinasi dengan Disdukcapil, akan segera diujicobakan Desember tahun ini.

“Rencananya akan segera diuji coba bulan Desember. Rencana pemerintah ini sempat diujicobakan di Yogyakarta dan Kota Malang,” ungkapnya. (Rik)

Jabarnews | Berita Jawa Barat