Ia mengingatkan bahwa izin konservasi ex situ berada di bawah kewenangan yayasan, bukan pemerintah daerah.
“Kalau kalian merasa cukup bertanggung jawab untuk memegang izin itu, buktikan. Jangan hanya rebutan nama besar,” ujarnya.
Farhan pun menegaskan bahwa Pemkot tidak akan lagi memediasi. Ia menolak ikut menentukan siapa yang sah mengelola Bandung Zoo.
“Kami bukan hakim. Sudah berkali-kali mediasi, tapi tetap ribut. Saatnya mereka dewasa,” katanya.