Daerah

Kolam Renang Wisata Taman Air Gulampok Bisa Dibongkar, Begini Penjelasan Satpol PP Purwakarta

×

Kolam Renang Wisata Taman Air Gulampok Bisa Dibongkar, Begini Penjelasan Satpol PP Purwakarta

Sebarkan artikel ini
Satpol PP Kabupaten Purwakarta saat meninjau kolam renang Wisata Taman Air Gulampok. (Foto: sinarjabar.com)
Satpol PP Kabupaten Purwakarta saat meninjau kolam renang Wisata Taman Air Gulampok. (Foto: sinarjabar.com)

Selain itu, pembongkaran juga tidak dilakukan pada semua bangunan, melainkan terhadap bangunan apa saja yang dinyatakan melanggar aturan.

Pembongkaran dilakukan berdasarkan kajian OPD teknis, dan bisa dibongkar oleh pemilik atau petugas.

Baca Juga:  KPU Purwakarta Rilis Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu 2024, Beberapa Parpol Miliki Saldo Nol Rupiah

“Mekanisme pembongkaran juga tidak langsung tapi bertahap, bisa dibongkar oleh pemilik sendiri,” jelas Iman melansir dari sinarjabar.com.

Sebelumnya, Kepala DPMPTSP Purwakarta, Hariman Budi Anggoro memastikan Wisata Taman Air Gulampok belum mengantongi izin yang seharusnya dimiliki.

Baca Juga:  Biadab! Seorang Petani di Serdang Bedagai Cabuli Keponakan hingga Trauma

Hariman mengatakan, pihaknya sudah melakukan pengawasan ke lapangan dan mengkonfirmasi ke pemilik dan beserta data yang ada lokasi tersebut tak berizin.

Baca Juga:  Indonesia Dicoret Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Ulama di Jabar Tetap Dukung PDIP Tolak Israel
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3

Tinggalkan Balasan