Kolam Renang Wisata Taman Air Gulampok Bisa Dibongkar, Begini Penjelasan Satpol PP Purwakarta

Satpol PP Kabupaten Purwakarta saat meninjau kolam renang Wisata Taman Air Gulampok. (Foto: sinarjabar.com)

“Sesuai dengan ketentuan pemiliki harus mengurus perizinanan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yaitu Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA),” jelas Hariman.

Baca Juga:  Ciptakan Peluang Usaha, Disnakertrans Kabupaten Purwakarta Gelar Pelatihan Daur Ulang Sampah

Hariman menegaskan, pihak DPMPTSP bersama Satpol PP pada Senin (9/5) sudah mendatangi lokasi dan melakukan penutupan sementara Wisata Taman Air Gulampok.

Baca Juga:  Lokasi SIM Keliling Subang Sabtu 27 Mei 2023 Ada Disini

“Penutupan sementara dibuktikan dengan adanya berita acara yang dibuat saat Kabid Pengendalian DPMPTSP dan Satpol PP ke lokasi Wisata Taman Air Gulampok,” tutup Hariman. (Red)

Baca Juga:  Lokasi SIM Keliling Purwakarta Hari Ini Jumat 27 Januari 2023