Daerah

Kolam Renang Wisata Taman Air Gulampok Bisa Dibongkar, Begini Penjelasan Satpol PP Purwakarta

×

Kolam Renang Wisata Taman Air Gulampok Bisa Dibongkar, Begini Penjelasan Satpol PP Purwakarta

Sebarkan artikel ini
Satpol PP Kabupaten Purwakarta saat meninjau kolam renang Wisata Taman Air Gulampok. (Foto: sinarjabar.com)
Satpol PP Kabupaten Purwakarta saat meninjau kolam renang Wisata Taman Air Gulampok. (Foto: sinarjabar.com)

“Sesuai dengan ketentuan pemiliki harus mengurus perizinanan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yaitu Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA),” jelas Hariman.

Baca Juga:  Prakiraan Cuaca Jawa Barat Hari Ini Jumat 30 Desember 2022

Hariman menegaskan, pihak DPMPTSP bersama Satpol PP pada Senin (9/5) sudah mendatangi lokasi dan melakukan penutupan sementara Wisata Taman Air Gulampok.

Baca Juga:  Polres Purwakarta Buka Layanan Pengaduan Masyarakat, Berikut Nomonya

“Penutupan sementara dibuktikan dengan adanya berita acara yang dibuat saat Kabid Pengendalian DPMPTSP dan Satpol PP ke lokasi Wisata Taman Air Gulampok,” tutup Hariman. (Red)

Baca Juga:  DPRD Kota Bogor Minta Pemerintah Segera Lakukan Pembaruan Pemetaan Daerah Rawan Bencana, Ini Alasannya
Pages ( 3 of 3 ): 12 3

Tinggalkan Balasan