Sementara itu, masih ujar Sekdis Kominfo Kabupaten Cianjur ini, televisi belum memiliki saluran penerimaan siaran digital juga tidak harus melakukan penggantian perangkat dengan televisi baru. Nah! Itu cukup dengan menambahkan alat bantu penerima siaran digital berupa kotak decoder yang disebut set top box (STB).
“Kabel dari antena UHF terlebih dahulu disambungkan dengan STB,” terangnya.
Lalu, masih jelasnya, kabel dari STB dikoneksikan pada perangkat televisi analog. Maka, masyarakat sudah dapat menerima siaran modulasi digital, sepanjang siaran digital telah dipancarkan.
Sekdis Kominfo menuturkan, melalui siaran digital, masyarakat akan mendapat manfaat berupa kualitas gambar dengan resolusi tinggi dan suara yang lebih jernih. Semua manfaat tersebut akan dinikmati masyarakat secara gratis, karena proses digitalisasi penyiaran ini dilakukan pada penyiaran tetap tidak berbayar (free to air/FTA).
“Selain itu, akan lebih banyak pilihan saluran televisi yang bisa dinikmati,” timpal Gagan.