JABARNEWS | BANDUNG – Komisi IV DPRD Kota Bandung menggelar audiensi bersama warga Kompleks Guruminda terkait polemik keberadaan SDN Guruminda, Jumat (11/4/2025). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi IV itu dihadiri perwakilan warga, Panitia Relokasi SDN Guruminda, Kepala Sekolah SDN Guruminda, serta perwakilan dari Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung, H. Iman Lestariyono, S.Si., bersama sejumlah anggota dewan, menerima langsung aspirasi warga yang merasa terganggu oleh aktivitas sekolah yang sudah berdiri selama lebih dari 40 tahun tersebut.
Sekretaris Panitia Relokasi, Rachmanto Sudardjat, menjelaskan bahwa lahan sekolah berada di atas tanah fasilitas umum dan sosial milik Kompleks Guruminda. Selain kebisingan, warga juga mengeluhkan kemacetan akibat kendaraan pengantar-jemput siswa dan keberadaan pedagang yang memadati area sekitar sekolah.
“Awalnya SDN Guruminda ini untuk anak-anak penghuni kompleks, tapi sekarang zonasi malah menyulitkan anak warga masuk sekolah,” jelasnya.
Dinas Pendidikan Kota Bandung menyatakan bahwa lahan sekolah telah tercatat sebagai aset Pemkot Bandung berdasarkan data Badan Pertanahan Nasional. Sementara pihak sekolah mengklaim selalu menjaga koordinasi dengan lingkungan setempat.