Banyak bangunan, kata Dedi, berdiri di kawasan rawan bencana akibat penetapan tata ruang yang keliru. Mulai dari rawa, sawah, daerah aliran sungai, hingga kawasan perbukitan dengan potensi longsor tinggi.
Dedi menilai kekeliruan dalam penyusunan regulasi daerah dan penerbitan izin bangunan telah menciptakan risiko besar bagi keselamatan warga.
Dalam konteks inilah, surat edaran Gubernur Jabar diterbitkan sebagai bentuk mitigasi awal.
Menurutnya, menunggu perubahan regulasi formal membutuhkan waktu panjang, sementara ancaman bencana datang tanpa kompromi.
Karena itu, ia memilih mengambil langkah cepat meski sadar akan keterbatasan hukum surat edaran.





